ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Seorang pria di Toraja Utara harus berurusan dengan pihak Kepolisian gegara aniaya istrinya.
Pria berinisial JB (48 thn) diamankan Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Toraja Utara, Senin (25/09/2023) siang.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara Iptu Aris Saidy mengatakan kekerasan itu terjadi pada hari Sabtu 16 Agustus 2023 malam di Darra’ Kelurahan Tagari Kecamatan Tallunglipu.
“JB menganiaya istrinya yang berusia 55 tahun disalah satu rumah di Darra Tagari sekitar pukul 20.00 Wita,” jelas Iptu Aris.
Menurut keterangan korban, kekerasan terjadi diawali saat korban menolak permintaan JB yang ingin menjual sebidang tanah yang berlokasi di wilayah Kota Makassar.
“Alasan korban menolak permintaan itu karena tanah yang dimaksud merupakan tanah peninggalan orang tuanya,” terang Aris.
Merasa tidak terima dengan penolakan korban, pelaku JB pun emosi lalu melakukan penganiayaan terhadap korban yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Pelaku memukul korban pada bagian punggung sebelah kanan dan kepala bagian belakang hingga mengakibatkan korban mengalami luka memar.
Tidak terima perlakuan suaminya, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Toraja Utara untuk dilakukan proses hukum. Akhirnya JB diamankan Satreskrim Polres Toraja Utara tanpa perlawanan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.
Rls/ZK