ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Seorang ayah di Kampung Baru, Kelurahan Bittuang, Kecamatan Bittuang ditangkap polisi. Pria bernisial RT (38 tahun) tega menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur selama empat tahun.
Perbuatan tersangka terungkap setelah korban berisial GK yang kini berusia 15 tahun menceritakan perlakuan yang dialami kepada tetangganya, DNR dan EY. Korban mengaku mendapat perlakuan perbuatan pencabulan dari ayah tirinya sejak umur 11 tahun hingga 15 tahun.
Ironisnya GK mulai disetubuhi ayah tirinya sejak ia masih duduk di bangku Sekolah dasar (SD) hingga saat ini. GK dipaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya untuk berhubungan badan layaknya suami istri disaat ibunya tidak ada dirumah.
Mendengar cerita korban, NDR dan EY lalu melaporkan kejadian yang dialami GK kepada Pendeta setempat. Kemudian Pendeta tersebut bersama orang tua dan keluarga korban melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Tana Toraja.

Mendapat laporan itu, Kapolsek Saluputti Martinus Pararuk bersama Unit Buser Polres Tana Toraja dipimpin Alpian Somalinggi atau dikenal dengan sebutan Tim Batiting Maro menuju rumah pelaku untuk melakukan penangkapan.
Pelaku RT akhirnya ditangkap dirumahnya yang berada dikawasan Kampung Baru Bittuang, Jumat (19/2) sekitar pukul 13.45 Wita tanpa ada perlawanan. Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana persetubuhan anak. Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
(Anjas/ZK)