Dihadapan KPK, Bupati Toraja Utara Mengaku Tak Tahu-menahu Soal Gereja Kingmi Mile 32
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
- print Cetak

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang. (Foto: Irsad Ibrahim)
ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, memberikan penjelasan setelah diambil keterangan oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika di Papua.
Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang dipanggil KPK untuk menjadi saksi pada kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika di Papua, Selasa (18/10) kemarin.
Gereja Kingmi Mile 32 Mimika, Papua.Yohanis Bassang pun mengakui dirinya diperiksa hingga 11 jam lamanya.
“Pemeriksaan kemarin itu lancar. Saya berada di KPK mulai jam 10 pagi hingga pukul 9 malam baru saya tinggalkan kantor KPK, jadi sekitar 11 jam pemeriksaannya,” kata Ombas, sapaan akrab Yohanis Bassang, Rabu (19/10/2022).
Ombas mengungkapkan, dirinya diambil keterangan oleh KPK mengenai pengangkatan Marthen Sawy sebagai Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika di 2015 lalu.
Diketahui, Marthen Sawy juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi 32 Mile di Mimika Papua itu.
“Saya tanya itu kepada penyidik, sebenarnya apa urgensi saya diambil keterangan. Ternyata atas pengangkatan Kabag Kesra Mimika, Marten Sawi di 2015. Katanya penyidik itu, karena Bupati Omaleng keterangannya berubah-ubah. Jadi saya dipanggil untuk diambil keterangan sebagai data pembanding,” ungkapnya.
Ombas menjelaskan, mengenai pengangkatan Marthen Sawy sebagai Kabag Kesra di 2015 lalu, dirinya memang menulis nama Marthen dalam daftar Kabag Kesra Mimika.
Namun kata dia, hal itu sesuai dengan usulan Bupati Mimika, Eltinus Omaleng. Kemudian, Eltinus jugalah yang mendatangani SK Marthen Sawy.
“Jadi yang tersangka itu, Bupati Mimika, Kabag Kesra, sama perusahaan yang kerja Gereja itu. Dulu itu, memang saya tulis nama Marten Sawy sebagai Kabag Kesra tapi itu atas usulan dari Bupati. Setelah saya tulis, Bupati yang tandatangani SK-nya. Itu saya jelaskan ke penyidik,” jelasnya.
Ombas pun membeberkan, selama menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika 2014-2019, dirinya sama sekali tidak mengetahui mengenai pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Mimika.
Bahkan kata dia, dirinya sama sekali tidak dilibatkan dalam perencanaan pembangunan Gereja tersebut.
“Saya tidak tahu itu. Itu juga pertanyaan penyidik. Bahkan saya tidak diikutsertakan dalam pembangunan gereja itu, pada rapat saja saya tidak diikutkan,” beber Ombas.
Selain itu kata Ombas, penyidik KPK juga melempar beberapa pertanyaan pribadi seperti, bagaimana bisa menjadi Wakil Bupati Mimika, berapa jumlah suara saat itu, dan dimana kenal Bupati Mimika, Eltinus Omaleng.
“Ya pertanyaan seperti kenapa bisa jadi wakil, di mana ketemu pak Eltinus, berapa suaranya dan sebagainya. Sisanya ngobrol santai saja,” tandasnya.(*)
RMD/ZONA
- Penulis: zonakatacom
