Jelang Pemilihan Ketua KNPI Toraja Utara, Rekomendasi Dukungan Akan Diperketat
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Minggu, 4 Sep 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Jelang pemilihan ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia atau KNPI Toraja Utara, rekomendasi terhadap dukungan calon akan lebih diperketat. Jika ada surat rekomendasi dukungan calon yang dobel akan kami anggap tidak sah atau gugur.
Wakil Ketua DPD KNPI Toraja Utara bidang informasi dan komunikasi Yultin Rante mengatakan hal itu bertujuan untuk menghindari kerancuan aturan yang berpotensi membuat Musyawarah Daerah (Musda) ke – IV tidak berjalan kondusif.
“Aturannya panitia pengarah dan pelaksana akan perkuat, salah satunya soal rekomendasi dukungan. Jadi sebelumnya akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu,” ujar Yultin Rante, Minggu (4/9/2022).
Seperti diketahui, pemilihan Ketua KNPI Kabupaten Toraja Utara akan dilakukan bebarengan dengan Musda di Hotel Hiltra Rantepao, Senin (5/9/2022).
Jelang Musda KNPI Kabupaten Toraja Utara sudah ada beberapa nama bakal calon yang telah mengisyaratkan untuk maju. Di antaranya, Belo Tarran (Ketua KNPI Toraja Utara), Ardi Lulun (Wakil Ketua KNPI Toraja Utara), dan beberapa nama lainnya dari OKP.
Dalam hal ini, keberadaan surat rekomendasi dukungan memang penting bagi seseorang yang ingin mencalonkan diri sebagai ketua KNPI Kabupaten Toraja Utara. Minimal, setiap calon yang akan maju harus memiliki surat rekomendasi lima dari OKP dan tiga dari DPK
“Surat rekomendasi dukungan itu wajibnya ada unsur, tiga Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) dan enam Organisasi Kepemudaan (OKP) tingkat nasional, Jika tak memenuhi syarat dukungan, calon akan dianggap gugur,” katanya.
Ketua Panitia Pengarah Musda IV KNPI Toraja Utara Mikael Kendek, mengatakan bahwa pihaknya akan mengantisipasi jika ada protes atau persoalan lain di Musda.
“Terkait dinamika yang terjadi jelang Musda, saya kira itu hal yang wajar. Ada beberapa nama calon yang memang sudah mulai bergerilya untuk maju di pemilihan ketua baru periode 2022-2024,” katanya.
Total, nantinya akan ada 48 hak suara yang berhak memilih ketua, baik dari OKP, DPK, DPD I KNPI SulSel, DPD II KNPI Kabupaten Toraja Utara.
- Penulis: zonakatacom


