Plh Bupati Toraja Utara Larang ASN Mudik
- account_circle Gibran
- calendar_month Jumat, 23 Apr 2021
- print Cetak

ZONAKATA .COM – TORAJA UTARA Pemerintah Kabupaten Toraja Utara melarang para Aparatur Sipil Negera (ASN) untuk mudik. Larangan tersebut mulai berlaku 6 hingga 7 Mei 2021.
Ini dimaksud untuk meminimalisir penularan virus Covid-19. Larangan mudik bagi ASN disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Toraja Utara, Rede Romi Bare.
“Kita mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat, ASN dilarang mudik,” tegas Rede, Jumat (23/4).
Dikatakan, bagi yang melanggar, tentu ada sanksi yang menanti. Sanksi yang diberlakukan mengikuti surat edaran Ketua Satgas Covid-19, Letjen TNI Doni Monardo No 13 tahun 2021.
“Ada sanksi bagi yang melanggar, yakni denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana,” jelasnya.
Rede menambahkan, larangan mudik ini juga berlaku bagi seluruh masyarakat Toraja Utara.
Untuk diketahui, saat ini pasien positif Covid-19 di Toraja Utara sisa 9 orang. Dua pasien dirawat di rumah sakit dan tujuh lainnya menjalani isolasi mandiri.
Sementara, secara keseluruhan total kasus positif Covid-19 di Toraja Utara sebanyak 604 kasus. Rinciannya sembuh 566, rawat 2, isolasi 7 dan meninggal dunia 29 orang.
“Saya mengimbau ASN atau masyarakat Toraja Utara untuk mengikuti aturan tersebut. Ini demi kesehatan dan keselamatan kita semua,” harap Rede.
(Toru/ZK)
- Penulis: Gibran
