Sisa 1 Hari! Pemutihan Pajak Kendaraan di Sulsel Berakhir Besok
- account_circle Gibran
- calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
- print Cetak

ZONAKATA.COM, TANA TORAJA Waktu bagi pemilik kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan, khususnya Tana Toraja, untuk menikmati manfaat program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) hampir habis.
Promo diskon dan penghapusan denda ini resmi berakhir pada Jumat, 31 Oktober 2025.
Kepala UPT Pendapatan Wilayah Tana Toraja, Jayady, mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan momen terakhir ini.
“Kepada masyarakat Tana Toraja, terutama yang masih mempunyai tunggakan pajak kendaraan, segera manfaatkan program ini. Waktunya tinggal satu hari, tepatnya berakhir Jumat, 31 Oktober 2025,” ujarnya, Kamis (30/10/2025).
Dan untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini, jam operasional Samsat Induk pada tanggal 30 dan 31 Oktober 2025 akan diperpanjang hingga pukul 17.30 WITA.
Program yang berlangsung sejak 29 September 2025 ini menawarkan sejumlah keringanan yang menguntungkan:
-
Bebas Denda 100%
Pembebasan seluruh denda keterlambatan untuk semua tahun tunggakan. Berlaku untuk semua kendaraan, kecuali kendaraan baru. -
Diskon Pokok Pajak 50%
Potongan sebesar 50% dari pokok PKB untuk kendaraan dengan tahun jatuh tempo 2024 ke bawah. Contohnya, untuk tunggakan PKB tahun 2023, Anda hanya perlu membayar setengah dari pokok pajaknya. -
Diskon PKB Tahun 2025 Sebesar 9,5%
Potongan ini khusus untuk kendaraan yang pajaknya jatuh tempo pada tahun 2025. Namun, tidak berlaku jika kendaraan yang sama sudah mengajukan diskon 50% untuk tahun pajak sebelumnya.
Program terbatas ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan daerah, mengurangi tunggakan pajak, sekaligus memudahkan masyarakat dalam melunasi kewajibannya.
- Penulis: Gibran
