ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Samsat Tana Toraja bersama Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja dan Jasa Raharja melaksanakan operasi penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Rabu (28/5/2025).
Kegiatan ini berlangsung di depan Pasar Seni Makale dan menyasar kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak.
Kepala UPTB Pendapatan Wilayah Tana Toraja, Jayady, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
“Penertiban ini dilaksanakan sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” ungkap Jayady.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap dokumen pembayaran pajak kendaraan, petugas juga memberikan edukasi kepada pengendara tentang kontribusi pajak terhadap pembangunan daerah.
Bagi pengendara yang belum membayar pajaknya, diarahkan untuk segera melunasinya di tempat.
Kasi Pendataan dan Penagihan UPTB Tana Toraja, Aldhi Allun, menambahkan bahwa operasi ini telah berlangsung selama tiga hari. Dalam periode tersebut, sebanyak 66 kendaraan terjaring penertiban, terdiri dari 36 kendaraan roda empat dan 30 kendaraan roda dua.
“Dari jumlah itu, sebanyak 17 kendaraan langsung melakukan pembayaran di tempat, dengan total penerimaan mencapai Rp33,4 juta,” jelas Aldhi.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin dan menjadi ujung tombak dalam pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pendapatan dari sektor pajak kendaraan sangat penting sebagai sumber pembiayaan pembangunan berkelanjutan, khususnya di Sulawesi Selatan,” pungkasnya.
Operasi ini diharapkan dapat menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih disiplin dalam membayar pajak, sekaligus memperkuat peran pajak sebagai pilar utama pembangunan daerah.