ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Kasus MP alias SP (33 tahun) yang mengaku bisa mengeluarkan orang dari tahanan Polsek Rantepao kini terus bergulir. MA merupakan tersangka perkara tindak pidana penipuan di Toraja Utara, akan segera disidang.
Hal itu setelah penyidik Sat Reskrim Polres Toraja Utara melimpahkan berkas terakhir tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) cabang Rantepao, Jumat (4/6).
Bersama tersangka penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan uang tunai Rp 6 juta. Pelimpahan tersangka dan barang bukti dipimpin Kanit Tipidum, Aiptu Alex Parinding.
“Pelimpahan dilakukan setelah berkas penanganan kasus dinyatakan sudah lengkap atau P21,” jelas Alex Parinding.
Untuk diketahui, MS ditangkap Tim Singgallung Polres Toraja Utara pada Sabtu 8 Mei 2021. Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan dengan korban Paulus (23 tahun).
Pelaku mengaku bisa membebaskan dua keluarga korban yang saat itu tengah ditahan di Rutan Polsek Rantepao. Keluarga korban ditahan karena kasus judi sabung ayam. Namun untuk membebaskan kedua tahanan korban harus membayar Rp 18 juta.
Harga itu ditawar oleh korban menjadi Rp 17 juta. Pelaku dan korban pun sepakat kemudian bertemu di depan SPBU Tallunglipu. Setelah menerima uang, pelaku menjanjikan bahwa kedua tahanan akan bebas dalam waktu 1×24 jam.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, kedua tahanan tak kunjung bebas. Korban lantas melapor ke polisi hingga pelaku MS ditangkap.
Toru/ZK