Minggu, 19 Jul 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Berita » Hukum & Kriminal » Bupati Toraja Utara Kalah di PTUN Makassar Terkait Pembongkaran Lahan di Ba’tan

Bupati Toraja Utara Kalah di PTUN Makassar Terkait Pembongkaran Lahan di Ba’tan

  • account_circle zonakatacom
  • calendar_month Jumat, 12 Nov 2021
  • print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Bupati Toraja Utara kalah di meja hijau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terkait pembongkaran bangunan gudang milik Alfrida Kalasuso di To’ Kaluku Ba’tan, Kecamatan Kesu.

Hal itu disampikan Kuasa Hukum, Alfrida Kala Suso, Frans Lading dan rekan saat menguji Surat Keputusan (SK) yang dijadikan dasar Pemkab Toraja Utara membongkar paksa bangunan di atas sertifikat tanah.

Pasalnya bangunan gudang gabah diatas lahan bersertifikat itu belum pernah dihibahkan pemilik untuk kepentingan jalan umum.

Bahkan pembongkaran bangunan oleh Satpol PP yang disebut menutupi jalan penghubung Batulelleng dan Kesu itu, pemilik sama sekali tidak dihadirkan dan tidak diberitahu.

“Anehnya tanpa sepengetahuan pemilik tahun 2010 lalu masuk program PNPM, pihak kami tidak terima pembongkaran bangunan milik klien kami, sebab tidak prosedural dan perbuatan melawan hukum,” terang Frans, Jumat (12/11).

Menurutnya perjuangan mempertahankan bangunan sangat berat, apalagi melawan pemerintah daerah, namun Frans meyakini hukum tidak memandang siapa lawan dan hukum pada prinsipnya berbicara fakta pada yuridis formal hukum.

“Kami sampaikan kepada klien bahwa kita akan berjuang sekuat tenaga, haknya Ibu Alfrida harus diperjuangkan, kita harus mencari keadilan,” ungkapnya.

Lanjut Frans Lading, lokasi bangunan diklaim Pemkab Toraja Utara sebagai jalan umum dan parahnya Dinas Tata Ruang belum pernah melakukan verifikasi jika lahan tersebut SHM pemilik sesuai Sertipikat Hak Milik Nomot 72 tahun 1983 atas nama Ibu Amelia.

Lokasi bangunan berukuran 5×7 meter, masuk patok batas lahan bersertifikat, sehingga alasan pemerintah daerah membongkar paksa gudang adalah sebuah perbuatan melawan hukum pengrusakan yang dilakukan Satpol PP melalui surat tugas yang dianggap cacat hukum.

“Bagaimana mungkin Plh Bupati saat itu, Rede Roni Bare keluarkan surat perintah pembongkaran tanpa disertai hasil investigasi lapangan dulu, masa melakukan penertiban tanpa mengindahkan SOP,” terang Frans.

Frans Lading tidak menampik jika dibalik pembongkaran gudang diduga ada persoalan busuk yang ditutupi pemerintah daerah dan harus dibuktikan secara hukum.

“Kami sudah pegang beberapa bukti dan petunjuk, ini hanyalah rekayasa laporan Camat Kesu dan Lurah Ba’tan menjadi dasar dan alasan Plh Bupati Toraja Utara mengeluarkan perintah pembongkaran,” tegasnya.

Frans Lading menjelaskan secara tegas bahwa, Kabag Hukum Pemkab Toraja Utara tidak pernah mengeluarkan surat keputusan disahkan Bupati  tanggal 27 Maret 2021, tapi hanya notulen laporan tokoh masyarakat Ba’tan, Camat Kesu dan Lurah Batan.

Lanjutnya, Alfrida Kala Suso menemui Asisten II Toraja Utara dan mendapatkan penjelaskan dasar Plh Bupati Toraja Utara menerbitkan Surat Perintah Tugas pembongkaran adalah Notulis pada pertemuan Bupati dan tokoh masyarakat Ba’tan.

“Kami menilai dasar Plh Bupati menerbitkan surat perintah tugas cacat hukum, maka itu kami buktikan dan menguji di Pengadilan kalau memang prosedur benar dan atas nama kepentingan publik kenapa tidak ditempuh jalur yang benar,” ungkap Frans.

Frans mentengarai kedok busuk Camat Kesu dan Kepala Satpol PP melalui siaran pers yang viral di media sosial aksi pembongkaran bangunan ditengah jalan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang tidak punya dasar.

Dikatakan Frans, sementara di peta SHM milik klien tidak ada gambar jalan atau keterangan bahwa didalam SHM tidak ada jalan, sehingga bagaimana mungkin pematang dikatakan jalanan, kapan pemerintah daerah membebaskan tanah kliennya untuk kepentingan jalan.

“Surat perintah pembongkaran dikeluarkan Plh Bupati sama sekali tidak mengacu kepada bangunan tanpa IMB melainkan dalih fungsi jalan, dan surat perintah tugas cacat hukum sangat merugikan klien kami, sebab mengabaikan hak seorang yang tidak berdaya,” pungkas Frans.

Kata Frans, Pemkab Toraja Utara harusnya hati-hati melakukan pembongkaran bangunan berdiri di atas tanah bersertifikat. Lucunya, pasca pembongkaran menimbun pematang dengan galian tanah liat campur batu agar kelihatan sebagai jalan.

“Cara seperti ini terkesan pemerintah daerah memperlihatkan perbuatan melawan hukum, lebih mengedepankan power kekuasaan, mereka harusnya hadir sebagai penyejuk dan penegah masalah ini, bukan tergesah-gesah mengeluarkan keputusan,” tambahnya.

Frans berpesan Pemkab Toraja Utara agar lebih bijak, kaji dan cermati lebih awal dampak hukum pembongkaran paksa bangunan diatas lahan bersertifikat.

“Setalah kami melalui proses panjang membuktikan kesalahan penerbitan SK pembongkaran, Puji Tuhan mendapatkan hasil dan gugatan kami dikabulkan seluruhnya,” tutupnya. (*)

Ris/ZK

  • Penulis: zonakatacom

Berita Lain

  • Tahap Dua On Progres 85 Persen, Bendung Lalengrie di Bone Aliri 700 Hektar

    Tahap Dua On Progres 85 Persen, Bendung Lalengrie di Bone Aliri 700 Hektar

    • calendar_month Senin, 20 Sep 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 169
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – BONE Pembangunan Bendung Lalengrie tahap II kini telah memasuki progres tahap pemgerjaan 85 persen. Bendung yang berada di Desa Ujung Lamuru, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone ini merupakan salah satu fokus pembangunan pada infrastruktur pertanian oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam pembangunan Bendung Lalengrie oleh Pemerintah Provinsi Sulsel melalui Dinas Pekerjaan Umum dan […]

  • Sejumlah Pejabat Polres Tana Toraja Berganti, Berikut Nama-namanya

    Sejumlah Pejabat Polres Tana Toraja Berganti, Berikut Nama-namanya

    • calendar_month Jumat, 25 Mar 2022
    • account_circle Gibran
    • visibility 361
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Sebanyak 6 pejabat Polres Tana Toraja melakukan serah terima jabatan, Jumat (25/3) dihalaman Mapolres, Makale. Serah terima jabatan digelar melalui upacara Sertijab di pimpin langsung oleh Kapolres Tana Toraja AKBP. Juara Silalahi. Dalam sambutannya Kapolres mengatakan jika pergeseran pejabat itu merupakan hal yang lumrah terjadi. “Jabatan adalah amanah, setiap saat pejabat […]

  • PDI Perjuangan Tana Toraja Bentuk Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah 2020

    PDI Perjuangan Tana Toraja Bentuk Tim Penjaringan Calon Kepala Daerah 2020

    • calendar_month Minggu, 1 Sep 2019
    • account_circle Gibran
    • visibility 217
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Proses Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lama lagi digelar. Dari tahapan yang dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tahapan sudah akan dimulai pada bulan September 2019. Untuk itu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten Tana Toraja mulai mempersiapkan diri. Ketua DPC PDI Perjuangan Tana Toraja Yohanis […]

  • Mitra dan Irfan Bakal Tentukan Calon Wakilnya Berdasarkan Survey

    Mitra dan Irfan Bakal Tentukan Calon Wakilnya Berdasarkan Survey

    • calendar_month Senin, 27 Mei 2024
    • account_circle zonakatacom
    • visibility 236
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – ENREKANG Bakal calon bupati (Bacabup) Mitra Fahruddin MB tidak ingin bermain judi dalam menentukan siapa yang bakal jadi calon wakilnya di Pilkada Enrekang nanti. Anggota DPR RI dari Fraksi PAN ini, mengaku tidak ingin membeli kucing dalam karung. Dia ingin memastikan sosok wakilnya memiliki popularitas dan elektabilitas diatas rata-rata. Demikian halnya dengan Irfan […]

  • Lima Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Toraja Utara Ditangkap Polisi

    Lima Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Toraja Utara Ditangkap Polisi

    • calendar_month Jumat, 12 Mei 2023
    • account_circle Gibran
    • visibility 250
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Unit Reskrim Polsek Rantepao Polres Toraja Utara amankan lima pelaku pengeroyokan. Masing-masing berinisial MK (28 thn) dan LM (32 thn) warga Lembang Basokan, RC (22 thn) dan JN (19 thn) warga Lembang Nanggala Sangpiaksalu, NT (26 thn) warga Kelurahan Ba’tan. Kelima pemuda tersebut dilaporkan korban melalui Call Center 110 Unit Reskrim […]

  • Puluhan Personil KPH Saddang I  Dikerahkan Hijaukan Poros Bandara Toraja

    Puluhan Personil KPH Saddang I Dikerahkan Hijaukan Poros Bandara Toraja

    • calendar_month Rabu, 26 Mei 2021
    • account_circle Gibran
    • visibility 693
    • 0Komentar

    ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Upaya dalam menghijaukan lokasi Mapongka, khususnya jalan menuju bandara terus dilakukan oleh pihak terkait. Seperti Kepala KPH Saddang I Tana Toraja telah memberikan tugas tambahan bagi anggotanya. Sekitar 24 staf KPH Saddang I yang terdiri dari Polhut, Penyuluh, PEH, Bakti Rimbawan serta staf lainnya melaksanakan proses penanaman, penyulaman, pemupukan, dan pendangiran. […]

expand_less