ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Unit Reskrim Polsek Rantepao Polres Toraja Utara amankan lima pelaku pengeroyokan.
Masing-masing berinisial MK (28 thn) dan LM (32 thn) warga Lembang Basokan, RC (22 thn) dan JN (19 thn) warga Lembang Nanggala Sangpiaksalu, NT (26 thn) warga Kelurahan Ba’tan.
Kelima pemuda tersebut dilaporkan korban melalui Call Center 110 Unit Reskrim Polsek Rantepao Polres Toraja Utara.
Lokasi TKP pengeroyokan terjadi di Jalan Frans Karangan, Lembah Keramat Kecamatan Rantepao, Rabu 10 Mei 2023 siang yang dialami korban bernama Jefri (24 thn).
Kapolsek Rantepao, AKP Haeruddin dikonfirmasi membenarkan penangkapan lima pemuda sebagai pelaku pengeroyokan terhadap korban secara bersama-sama.
“Kejadian bermula saat korban menjemput istrinya yang bekerja sebagai kasir di salah satu cafe. Karena hujan ia bersama istrinya berteduh di samping cafe,” ujar Haeruddin, Kamis (11/5/2023).
Namun, karena korban dan salah satu pelaku inisial MK punya dendam lama. MK bersama empat rekan pelaku lainnya yang saat itu berada dalam cafe keluar dan menghampiri korban.
“Korban langsung dianiaya oleh kelima pelaku dihadapan istrinya. Merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rantepao,” terangnya.
Saat ini kelima pelaku sedang menjalani proses penyidikan dan diamankan di Mapolres Toraja Utara.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Ris/ZK