ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur berinisial KV (18) warga Tombang Lambe’ Kelurahan Bokin, Kecamatan Rantebua, Toraja Utara, Minggu (8/1) kemarin.
Penangkapan dipimpin Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara’ Buntu Lipa saat pelaku perjalanan dari arah Bokin ke tempat tinggalnya, tepatnya di jalan poros Paniki-Bokin, Kecamatan Rantebua.
Informasi telah dibenarkan Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, AKP. Eli Kendek saat ditemui di Mapolres, Senin (9/1).
Kata Eli, penangkapan terhadap KMS alias KV berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B /9/I/2023/SPKT/Res Torut tanggal 8 Januari 2023.
“Pelaku diduga telah menyetubuhi anak di bawah umur berdasarkan laporan korban,” jelasnya.
KV berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan saat sedang mengendarai sepeda motor dari arah Bokin.
Lanjut Eli, hasil dari pemeriksaan pelaku mengakui telah menyetubuhi korban berinisial ATP (17) pada Minggu (8/1) dini hari.
“Bermula saat KV menghubungi ATP melalui aplikasi WhatsApp dan Messenger Facebook untuk bertemu di Lapangan Bakti, setelah mereka bertemu kemudian pelaku mengajak korban ke sebuah kosan yang berada di tengah kota tepat dibelakang RS Marampa,” pungkasnya.
Pelaku saat itu usai minum Minuman Keras (Miras) langsung memeluk korban dari arah depan sembari mencium dan memegang payudara korban hingga akhirnya korban menolak sambil menangis.
“Korban mendapat pukulan di arah wajah hingga dua kali dari pelaku,” tutup Eli.
Bukan hanya itu, pelaku memaksa melepas celana korban dan memasukkan alat vitalnya ke alat vital kelamin korban.
Pelaku KV telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatan kejamnya, KV dijerat pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan minimal lima tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (*)
Ris/ZK