Sopir Truk Penabrak IRT di Makale Terancam 6 Tahun Penjara
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Sabtu, 20 Feb 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pengemudi mobil Mitsubishi Light Truck No. Pol. DP 8554 JB, Sd (22 tahun) penabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) Nurjannah (55 tahun) di Makale, terancam hukuman 6 tahun penjara.
Hal tersebut dikatakan KBO Lantas Polres Tana Toraja Iptu Zette Marrung saat dimintai konfirmasi, Jumat (19/2) malam. Pemuda warga Manggau ini bakal dijerat pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman 6 tahun penjara
“Sd dijerat pasal 310 ayat 4 UU LLAJ karena mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 12 juta,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang perempuan paruh baya tewas tertabrak mobil truk dipersimpangan Mamullu (Depan Perwakilan Bintang Prima Makale) Jumat 19 Februari 2021. Peristiwa itu terjadi sekira pukul 07.10 Wita.
Akibatnya Nurjannah yang merupakan warga Mamullu itu mengalami luka pada hidung dan kepala bagian belakang serta keluar darah dari telinga. Korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Fatimah Makale sekitar 1 jam.
(Anjas/ZK)
- Penulis: zonakatacom
