ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Satuan Res Narkoba Polres Tana Toraja melimpahkan dua tersangka kasus narkoba kepada Kejaksaan Negeri.
Kedua tersangka yang diserahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum yakni STP dan CP. Keduanya ditangkap pada malam pergantian tahun dihotel Heritage 1 Januari lalu.
Selain tersangka, barang bukti juga turut diserahkan kepada JPU yang diterima oleh Umarul Fariq di Kantor Kejaksaan Negeri Tana Toraja, kamis (28/3)
Kasat Res Narkoba Polres AKP Abner Sitorus, mengatakan bahwa sebagai komitmen dari Sat. Res Narkoba dalam mempercepat proses penyidikan setiap Tindak Pidana Narkoba.
Perwira berpangkat tiga balok tersebut juga menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak bermain main dengan Narkoba karena pasti akan berurusan dengan penegak hukum.
“Jangan sekali-kali mencoba narkoba, karena itu hanya akan merusak kesehatan, merusak keluarga serta merusak masa depan. Mari kita bersama-sama perangi narkoba untuk kelangsungan generasi kita” tambah Abner.
raka