Resmob Polres Toraja Utara Berhasil Membekuk Pelaku Penipuan Pembuatan Rumah Manado
- account_circle Gibran
- calendar_month Minggu, 24 Jan 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Tim Resmob Polres Toraja Utara berhasil membekuk pelaku penipuan dan penggelapan. Pelaku berinisial SK alias Stanly (47 tahun) ditangkap di Ling.V Woloan, Kelurahan Woloan Satu Utara, Kecamatan Tomohon Barat, Kota Tomohon, Sulawesi Utara, Selasa 19 Januari 2021 lalu.
Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Resmob Aipda Leo Timang yang dibackup Tim Totosik Polres Tomohon, Aipda Yanni Yatung dan Kanit Intelkam, Bripka Jansen Angow. Pelaku ditangkap sekitar pukul 13.00 Wita disalah rumah di Woloan.

Stanly ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/11/I/2020/Polda Sulsel/ SPKT/ Res.Torut, Tanggal 23 November 2020. Pelaku sebelum di bawa ke Polres Toraja Utara untuk proses lebih lanjut sebelumnya diamankan di Polsek Tomohon Tengah.
Kejadian penipuan dan penggelapan bermula saat Ronny Waworuntu (50 tahun) yang beralamat di Karassik, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, pada bulan Januari 2020 lalu memesan rumah Manado kepada LK.
Saat itu Ronny telah mentransfer uang sejumlah Rp.91 juta rupiah kepada tersangka LK. Namun hingga batas waktu yang telah disepakati, rumah Manado tersebut tak kunjung datang. Akhirnya Ronny melaporkan LK kepihak kepolisian atas kasus penipuan dan penggelapan.
📷 Humas Polres Toraja Utara
- Penulis: Gibran
