Bahas Problematika Aset di Teras Kejari Tana Toraja
- account_circle Gibran
- calendar_month Rabu, 7 Agt 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Kejaksaan Negeri Tana Toraja terus menghadirkan program yang solutif bagi seluruh lapisan masyarakat.
Salah satunya melalui program “Teras Kejari Tana Toraja”. Program yang dihadirkan sebagai wadah untuk mencari solusi dalam bentuk diskusi.
Seperti yang dilaksanakan, Rabu (7/8) diteras kantor Kejari Makale. Program yang baru pertama kali digelar itu menghadirkan Sekda Tana Toraja Samuel Tande Bura dan Kajari Tana Toraja Jefri P. Makapedua sebagai narasumber.
Kali ini, program “Teras Kejari Tana Toraja” membahas persoalan aset dalam perspektif hukum. Dalam diskusi itu Jefri, mengatakan masalah hukum menyangkut persoalan aset dilihat dari sisi hukum perdata, hukum administrasi maupun hukum tata usaha negara.
Dikatakan Kejari Tana Toraja saat ini telah melakukan pendampingan tehadap persoalan aset sepert di BRI, PLN, BPJS Ketenagakerjaan, dan BUMN serta BUMD yang ada di Toraja.
Menurut Jefri persoalan aset yang ada di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara dalam waktu dekat juga akan ditangani oleh kejaksaan.
“Hal tersebut telah kami bicarakan dengan Bupati Tana Toraja dan Toraja Utara, dan dalam waktu dekat kedua pemerintah daerah itu juga akan memberikan masalah asetnya kepada kejaksaan,” ujar Jefri.
Apalagi, saat ini kejaksaan telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka tindak lanjut dari Perpres 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, yang merupakan upaya dan komitmen pemerintah dalam mencegah korupsi.
“Intinya dalam Perpres itu ditekankan tata kelola yang lebih baik, reformasi birokrasi, serta penegakan hukum. Namun yang kita kedepankan adalah pencegahan dan mendorong pemerintah daerah yang bersih,” jelas Jefri.
Sementara itu, Sekda Tana Toraja Samuel Tande Bura mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejari Tana Toraja. Karena program Kejati ini akan membuka ruang diskusi untuk membahas hal yang lagi viral dimasyarakat.
“Lewat kegiatan ini kita bisa berbagi informasi dan bertukar pikiran,” kata Sekda.
Dikatakan, dengan duduk bersama akan banyak masalah yang bisa diselesaikan. Apalagi yang menangani masalah aset adalah kejaksaan, yang memang fungsi dan tupoksinya sudah tepat sebagai mediator. **
- Penulis: Gibran
