ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Dua perempuan masing-masing bernisial FN (26 tahun) dan SS (31 tahun) ditangkap Sat Reskrim Polres Tana Toraja. Keduanya ditangkap karena terbukti mempekerjakan tiga anak dibawa umur di tempat hiburan malam (THM).
Menurut Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan bahwa ketiga korban ditipu oleh kedua pelaku itu. Awalnya mereka dijanjikan pekerjaan sebagai PSG disebuah dealer motor di Manado. Namun malah dipekerjakan di salah satu THM di Luwuk Banggai.
“Kedua pelaku menjanjikan ketiga korban itu bekerja sebagai SPG dealer motor dengan gaji besar dan fasilitas mewah, namun nyatanya mereka dibawa dan dipekerjakan di tempat hiburan malam,” kata AKP Jon, Sabtu (13/3).
Dikatakan, peran kedua pelaku dalam kasus ini berbeda. Pelaku FN yang merupakan warga Toraja sebagai perekrut, sedangkan SS yang berdomisili di Luwuk Banggai memfasilitasi ketiga korban hingga tiba dan bekerja di THM.
Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polisi. Dimana salah satu korban dijemput keluarganya dan kemudian melapor ke Polres Tana Toraja.
“Dari laporan itulah, Sat Reskrim melalui Tim Batitong Maro langsung ke Luwu Banggai. Dan pada Minggu 7.Maret 2021 lalu kedua pelaku berhasil ditangkap,” jelas Jon,.
Kini kedua pelaku telah ditahan di rutan Polres Tana Toraja. Keduanya akan dijerat UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
(Toru/ZK)