Bawa Lari Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
- account_circle Gibran
- calendar_month Selasa, 3 Nov 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Personil Unit Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob Bripka Leo Timang melakukan penangkapan terhadap pria berinisial LK alias CLG (42 tahun) karena diduga membawa lari seorang anak gadis.
LKS ditangkap polisi di sebuah rumah di Lembang Sangkaropi, Kecamatan Sa’dan, Senin (2/11) sekitar pukul 02.30 Wita. Penangkapan terhadap LK berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/55/XI/2020/ SPKT/Res.Torut, tanggal 1 November 2020.
Kejadian bermula pada Selasa 27 Oktober 2020 lalu sekitar pukul 10.30 Wita, korban BL alias BT (16 tahun) baru pulang dari sekolah. Di jalan korban berpapasan dengan LK yang saat itu tengah mengendarai sebuah mobil.
LK kemudian menghentikan mobilnya, kemudian membawa BL ke sebuah kamar kos di daerah Bua, Kecamatan Ke’su. Korban dibawa lari oleh pelaku selama 6 hari yang membuat keluarga korban melaporkan pelaku ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan itu, Unit Resmob Polres Toraja Utara melakukan pencarian dan berhasil menemukan anak tersebut di sebuah kamar kos di Bua. Sementara pelaku berhasil ditangkap di daerah Sangkaropi.
Pelaku LK alias CLG yang merupakan pengangguran itu, kini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Humas Polres Toraja Utara
- Penulis: Gibran
