Perppu No.2 Tahun 2020 Tentang Pilkada di Gelar Bulan Desember Disahkan
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Rabu, 6 Mei 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020, Senin 4 Mei 2020.
Perppu ini mengatur tentang penundaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 dari September menjadi Desember. Namun bisa ditunda lebih lama lagi, tergantung situasi pandemi Covid-19 di Tanah Air.
Nomenklatur Perppu No.2 Tahun 2020 itu, yakni Perubahan Ketiga atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan salinan dari Perppu tersebut ada sejumlah pasal yang diubah dan ditambahkan. Seperti diantara pasal 201 dan pasal 202 disisipkan satu pasal, yakni pasal 2O1A yang mengatur mengenai penundaan pemungutan suara.
Dalam pasal 201A ayat 1 disebutkan bahwa pemungutan suara serentak ditunda karena bencana non alam. Pada ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.
Kemudian dalam ayat 3 diatur bahwa pemungutan suara tersebut dapat diundur lagi apabila pada bulan Desember 2020 itu pemungutan suara belum bisa dilaksanakan karena pandemi Covid-19 belum berakhir.**
- Penulis: zonakatacom

