Ternyata…Penyebar Video Syur Pelajar Sempat Minta ‘Jatah’
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 20 Jan 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – MAKALE Pelaku pembuat dan penyebar video syur pelajar di salah satu objek wisata di Tana Toraja kini ditetapkan tersangka.
Pelaku berinisial YP (22 thn) dijerat pasal 37, Junto pasal 11 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Juara Silalahi kepada wartawan, Kamis (20/1) mengatakan, YP telah mengakui perbuatannya. Dimana YP merekam kemudian viralkan video berdurasi 1 menit 55 detik itu di media sosial.
Ternyata sebelum menyebar video itu, YP sempat memeras kedua pelajar. YP meminta uang dan juga minta perempuan di dalam video untuk melayani nafsu bejatnya. Karena permintaanya tidak dipenuhi, YP pun menyebarkan video syur tersebut.
“Awalnya pelaku minta uang, tapi tidak dipenuhi oleh kedua korban. Uang tidak ada, pelaku pun meminta korban perempuan untuk melayaninya,” ungkap Juara.
Saat ini YP sudah meringkuk di rutan Polres Tana Toraja. Sedangkan kedua pelajar itu ditangani oleh tim pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (PPTPPA).
Diketahui, video syur pelajar tersebut mulai viral dimedia sosial sejak Senin 17 Januari 2022 lalu. Saat viral, Polisi pun bergerak cepat menyelidiki video tersebut.
Termasuk mencari tahu perekam dan penyebar video. Tak butuh waktu lama, pelaku penyebar video diketahui kepolisian Polres Tana Toraja. YP yang merupakan warga Tanete Palipu, Mengkendek diamankan di rumah pamannya.
TOM/ZK
- Penulis: zonakatacom
