ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Dua tersangka pelaku narkotika diringkus Satresnarkoba Polres Toraja di Lembang Sangbua, Kecamatan Kesu, Toraja Utara pada Senin (11/9/2023) lalu.
Mereka ditangkap usai memesan dan menjemput sebuah paket berisi narkotika jenis shabu di wilayah Toraja Utara.
Dua pelaku yakni seorang pria inisial FRN (36 tahun) warga Desa Pekaloa, Towuti dan wanita inisial MRY (37 tahun) warga Kelurahan Puncak Indah. Keduanya berdomisili di Kabupaten Luwu Timur.
Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, Iptu Syahrul Rajabia yang memimpin langsung penangkapan itu.
“Kami amankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika, keberhasilan penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat atas maraknya peredaran narkotika di wilayah Sangbua,” ucap Syahrul, Rabu (20/9/2023).
Lanjutnya, setelah mendapat informasi dari masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan diamakan seorang pria dan wanita.
Iptu Syahrul menjelaskan pertama diamankan yakni MRY saat sedang menjemput paket kiriman yang terbungkus plastik warna hitam. Kemudian dilakukan pemeriksaan isi paket dan ditemukan dua sachet plastik bening berisi butiran kristal yang merupakan narkotika jenis shabu.
“Hasil interogasi awal, MRY mengakui paket kiriman tersebut dipesan oleh FRN dan dilakukan pengembangan dan akhirnya ditangkap tanpa adanya perlawanan,” pungkas Syahrul.
Barang bukti diamankan dari kedua pelaku berupa dua sachet plastik klip bening berisi narkotika jenis shabu, satu sachet plastik klip bening kosong, satu lembar celana jeans pendek warna hitam abu-abu, satu lembar kantong plastik warna hitam, satu tas kantong warna kuning dan dua unit Handphone merk Oppo.
MRY dan FRN kini diamankan di Mapolres Toraja Utara di Panga beserta barang bukti untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Kedua pelaku disangkakan pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun penjara,” tutup Syahrul.
Ris/ZK