ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Seorang pelaut asal Jakarta, Adi (39 thn) ditangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara, Rabu (29/12).
Adi ditangkap karena melakukan penipuan. Awalnya, ia memesan dua ekor kerbau melalui temannya inisial R.
Namun dua ekor kerbau tersebut tak langsung dibayar alias hutang. Adi sendiri berjanji akan melunasi dua pekan setelah kerbau diterima.
Sayangnya, hingga waktu yang ditentukan kerbau tak dibayar. Karena desakan dari R, Adi lantas merental mobil yang selanjutnya dijadikan jaminan.
“Pelaku kemudian menjual kerbau masing-masing seharga Rp 46 juta dan Rp 28 juta,” papar Kanit Resmob Polres Toraja Utara, Bripka Simbara.
Untuk motifnya kata dia, karena kebutuhan ekonomi dan terlilit hutang. Namun, karena merasa dirugikan pemilik mobil dan R melapor ke Polres Toraja Utara.
Menerima laporan, Tim Resmob langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil Adi ditangkap di Rantepaku Kecamatan Tallunglipu, Toraja Utara.
“Saat penangkapan pelaku bersembunyi di dalam rumah warga,” bebernya.
Saat ini Adi sudah mendekam di rumah tahanan (rutan) Polres Toraja Utara.
Ia akan diperiksa lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Ancaman hukuman pelaku, pidana penjara paling lama empat tahun,” jelasnya.
Tom/ZK Foto : Resmob Polres Toraja Utara