ZONAKATA.COM KPK akhirnya menahan anggota DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari (MN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
Sekitar pukul 20.55 Wita MN keluar dari gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, mengenakan rompi tahanan warna oranye dan kemeja putih.
Politisi asal Toraja ini merupakan salah satu dari delapan tersangka e-KTP yang diproses KPK. Sebelumnya, ada tujuh orang lain yang sudah diproses KPK, mulai penyidikan hingga kini sudah divonis bersalah.
Kepada wartawan Kabiro Humas KPK Febri Diansyah Senin (1/4), mengatakan MN akan ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, MN diduga menerima uang untuk memuluskan pembahasan anggaran perpanjangan proyek pada tahun anggaran 2013.
KPK menduga MN menerima Rp 4 miliar, yang diserahkan oleh eks pejabat Kemendagri, Sugiharto, yang kini menjadi terpidana kasus e-KTP.
Selain itu, nama MN muncul dalam putusan Andi Narogong, yang kini juga telah menjadi terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima duit haram dari proyek e-KTP senilai USD 400 ribu. (*)