Tarif dan Jalur Sitor di Toraja Utara Berubah, Seputar Kota Rantepao Rp. 5 Ribu
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 17 Jun 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Pemerintah Kabupaten Toraja Utara merubah tarif angkutan kendaraan Becak Motor (Bentor) dikenal sejak dulu dengan sebutan Sitor dalam wilayah perkotaan Rantepao.
Selain perubahan tarif, melalui Dinas Perhubungan juga menetapan jalur operasional dan aksi pemasangan stiker tarif angkutan agar diketahui masyarakat.

Pemasangan digelar di halaman Art Center Kota Rantepao yang dihadiri pengemudi hingga perwakilan Sitor se Toraja Utara, Kamis (16/6).
Kadis Dinas Perhubungan, Manurun Sarira menyampaikan data jumlah Sitor pada tahun 2019 sebanyak 618 sitor, dan di tahun 2022 pihaknya mulai melakukan pendataan ulang bagi seluruh Sitor di Toraja Utara.
“Tujuan sosialisas ini agar pengemudi Sitor tertib dalam aturan berlalulintas, tahu aturan tarif pajak dan biaya kepada masyarakat atau pengguna jasa sitor,” ujar Manurun.

Hadir menyampaikan imbauan kepada peserta sosialisasi, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang berharap agar dapat menjaga ketertiban dan kebersihan, memarkir kendaraan secara tertib agar tidak menimbulkan kemacetan.
“Kalian (pengemudi Sitor) turut berjasa bagi daerah ini lewat pelayanan transportasi yang diberikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Maka itu, Yohanis Bassang meminta pengemudi agar saling membantu menciptakan suasana kondusif, dan menjaga Toraja Utara dengan baik.
Turut hadir pula Dandim 1414 Tana Torjaa, Letkol Inf. Amril Hairuman Tehupelasury dan Wakapolres Toraja Utara, Kompol Marthen Buttu memasang stiker pada kendaraan Sitor.
Berdasarkan Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor :94/III/2022 tentang penetapan jalur operasional dan tarif angkutan kendaraan roda tiga dalam wilayah perkotaan Rantepao, dalam rangka mewujudkan ketertiban/kelancaran lalulintas dalan wilayah perkotaan Rantepao serta demi kenyamanan seluruh elemen masyarakat pengguna jalan maka dengan mendasari ketentuan
Surat edaran berdasarkan peraturan Bupati Toraja Utara Nomor: 412/III/2022 tentang Peraturan Jalur Operasional dan Tarif Angkutan Kendaraan Bermotor Roda Tiga.
Dibagi menjadi empat zona dalam wilayah perkotaan Rantepao yaitu zona utara antara simpang tiga jalan Frans Karangan dengan jalan DR. Johanes Leimena (poros sa’dan/ujung utara jembatan malango’) sampai simpang tiga DR. Johanes Leimena (jalan poros sa’dan) dengan jalan C.L Palimbong (jalan tagari tallunglipu).
Zona tengah antara ujung selatan, jembatan malango’ pasar pagi sampai RS Elim Rantepao/jalan rante kesu’. Zona selatan antara RS Elim Rantepao/jalan rante kesu’ sampai dengan perbatasan kecamatan kesu’/karassik.
Sementara itu aturan tarif angkutan kendaraan roda tiga atau Sitor dalam wilayah perkotaan Rantepao berdasarkan Surat Edaran Bupati Toraja Utara Nomor: 94/III/2022.
Diputuskam tarif dalam zona wilayah Rantepao seharga Rp. 5 Ribu, zona utara ke zona tengah dan sebaliknya Rp. 7 Ribu, zona utara ke zona selatan dan sebaliknya Rp. 10 Ribu dan zona tengah ke zona selatan dan sebaliknya Rp. 7 Ribu. (*)
Ris/ZK
- Penulis: zonakatacom
