Bawaslu Tana Toraja Ingatkan Media Tidak Publish Iklan Kampanye

Populer

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Ketua Bawaslu Tana Toraja, Serni Pindan menghimbau kepada Seluruh media massa baik cetak, elektronik, dan media online agar tidak menerbitkan iklan seluruh peserta Pemilihan Umum 2019.

Bawaslu Tana Toraja mengimbau agar pimpinan media tidak menerima atau mempublish iklan yang selanjutnya dapat dimaknai dengan kampanye politik peserta Pemilihan Umum 2019.

“Iklan kampanye baru bisa dilakukan pada tanggal, 24 Maret 2019 mendatang. Jadi untuk saat ini belum dibolehkan,” jelas Serni kepada Zonakata selasa (8/1).

Dijelaskan bahwa implikasi terhadap terhadap tindakan kampanye media massa, cetak, elektronik, dan media online yang dilakukan sebelum tanggal, 24 Maret dapat dikualifikasikan sebagai kampanye di luar jadwal sesuai ketentuan pasal 492 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada pasal 492 UU No 7 tahun 2017 dijelaskan, jika setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/ Kota untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

“Kasus seperti ini jika kami temukan, maka pasti akan ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Tana Toraja,” pungkasnya.

Dikatakan dalam waktu dekat Bawaslu Tana Toraja akan melayangkan surat himbauan kepada pimpinan media yang ada didaerah ini.

Gibran Raka

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

spot_img

Cetak Sawah 75 Ribu Hektare di Kalteng, Mentan Targetkan 1 Juta Ton Beras

ZONAKATA.COM - PALANGKA RAYA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan produksi pangan nasional dengan...

Berita Lain