ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Personil Polsek Tondon Nanggala kembali menangkap pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pelaku berinisial Ran (19 thn) ditangkap pihak kepolisian sekitar pukul 13.00 Wita didusun Tandung Kollo Lembang Siba’ta, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, Jumat (23/8).
Personil Polsek Tondon Nanggala melakukan penangkapan terhadal pelaku berdasarkan laporan kepolisian Nomor: LPB/03/VIII/2019/Sulsel/Res. Tator/Sek. Rantepao Tertanggal 23 Agustus 2019.
Pelaku yang beralamat di dusun Lurah, Lembang, Salu Bantere’, Kecamatan Buntao’ Toraja Utara ditangkap karena diduga telah menyetubuhi seorang pelajar berinisial FS (12 thn).
Kejadian yang menimpa FS, terjadi sekitar bulan Mei 2019 lalu, dimana pelaku pertama kali menyetubuhi korban, bahkan pelaku mengulangi perbuatannya sampai tiga kali.
Pelaku menyetubuhi korban dirumahnya yang beralamat di dusun Tandung Kollo Lembang Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Toraja Utara disaat rumah korban lagi sepi.
Pelaku yang merupakan pengangguran telah diserahkan oleh pihak Polsek Tondon Nanggala ke Unit Resmob Sat. Reskrim untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Erwin