ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Toraja, Sulawesi Selatan membuka pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD mulai 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Jelang pendaftaran tersebut, KPU melakukan sosialisasi terhadap perwakilan partai politik di Hotel Metro Makale, Jumat (28/4/2023).
Sosialisasi itu terkait daerah pemilihan serta tata cara pengajuan bakal calon anggota DPRD kabupaten dan kota.
Komisioner KPU Tana Toraja, Rahmat Hidayat mengatakan, pada proses pencalonan, parpol cukup mendaftar melalui aplikasi sistem pencalonan (Silon).
Di Silon kata dia, semua dokumen menyangkut pendaftaran tertera dalam sistem tersebut.
“Dokumen fisik yang disetor di KPU hanya surat pengajuan dan daftar bakal calon. Sedangkan dokumen syarat administrasi bakal calon diserahkan dalam bentuk digital yang diunggah di Silon,” papar Rahmat.
Ia mengatakan, tahapan pendaftaran Bacaleg diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022, tentang pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota perwakilan rakyat daerah.
“Sehingga syarat dan ketentuan harus di patuhi sebagaimana diatur dalam regulasi,” ucapnya.