ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Terkait dugaan oknum Petugas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (GAKKUM KLHK) di Toraja Utara yang melepaskan 1 truk kayu tanpa dokumen alias ilegal asal Masamba, Luwu Timur, menuai kritikan.
Salah satunya dari mantan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Toraja Utara, Brikken Bonting dan Ketua Sapma Pemuda Pancasila (Sapma PP) Tana Toraja, Pridyan Bandaso Londong Allo.
Brikken Bonting mengatakan, terkait dugaan dilepaskannya truk bermuatan kayu ilegal itu, padahal sempat diamankan di kantor UPTD KPH Saddang II Toraja Utara, kuat dugaan ada oknum dari GAKKUM KLHK yang bermain.
“Terkait diloloskannya truk yang bermuatan kayu ilegal itu, saya berpendapat bahwa kuat dugaan ada yang berperan terkait diloloskannya hasil penangkapan oleh pihak berwenang yakni GAKKUM LHK di Toraja Utara. Apalagi sopir truk mengaku tidak memiliki surat jalan untuk membawa kayu itu, namun tiba tiba dilepaskan. Ini jelas ada permainan dan kami meminta agar pihak GAKKUM LKH yang terlibat untuk segera diperiksa karena patut diduga ada konspirasi.” ujar mantan ketua KNPI Toraja Utara 2 periode ini.
Lanjut Brikken yang juga menjabat sebagai Sekertaris Umum KONI Toraja Utara, bahwa hukum harus ditegakkan, apalagi ada dugaan terjadi komunikasi sebelum truk yang bermuatan kayu ilegal itu dilepaskan.
Hal senada disampaikan oleh Ketua Sapma PP Tana Toraja, Pridyan Bandaso Londong Allo, bahwa patut dicurigai ada kongkalikong antara pemilik kayu dengan oknum GAKKUM LHK.
Pasalnya, dari pengakuan sopir truk itu, bosnya telah melakukan komunikasi dengan pihak GAKKUM LHK sebelum dia dilepaskan.
“Jadi hal ini harus segera ditindak lanjuti dan dituntaskan. Kalau dibiarkan, hal seperti ini akan terulang terjadi,” kata Pridyan.
Diketahui kayu ilegal yang dibawah dari Masamba, Luwu Utara ini ditangkap oleh petugas GAKKUM LHK di Kecamatan Nanggala pada Jumat pagi, karena tidak dapat menunjukan dokumennya bahkan pengemudi yang bernama Risal itu tidak memiliki SIM dan KTP.
Kayu tersebut sempat diamankan di Kantor LHK Saddang II Toraja Utara, bahkan diukur dan didata jenis kayunya sebelum dilepaskan kembali.
Ajhie Pamungkas