ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Tim Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang terduga pengedar daun ganja kering dalam sebuah operasi pengungkapan kasus pada Rabu 9 April 2025 lalu.
Terduga pelaku, yang berinisial FM (37 tahun), merupakan warga Makale, Kabupaten Tana Toraja. Penangkapan dilakukan di sekitar Jalan Poros Makale–Rantepao.
Dari tangan FM, polisi menyita barang bukti berupa paket daun ganja kering dengan berat total 1,2 kilogram.
Kapolres Tana Toraja, AKBP Budi Hermawan, menyampaikan apresiasi atas kerja keras personel Satres Narkoba.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi dan ketekunan tim dalam mengatasi peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” ujarnya kepada media, Rabu (16/4/2025).
FM saat ini ditahan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani proses penyidikan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun berdasarkan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba Polres Tana Toraja, Iptu Firdaus, menambahkan bahwa ganja seberat 1,2 kg tersebut dibeli FM dari luar Sulawesi Selatan dan dikirim melalui jasa pengiriman barang.
“Barang bukti berupa 22 bungkus ganja kering telah kami amankan untuk mendukung proses hukum,” jelas Firdaus.
Pengungkapan kasus ini mempertegas komitmen Polres Tana Toraja dalam memerangi peredaran narkotika dan melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaannya.*