ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Seorang pemuda tanggung kembali diringkus “Tim Batitong Maro” Polres Tana Toraja. Pemuda yang berinisial KL alias K (17 tahun) diamankan pada Rabu 14 Juni 2021 lalu.
KL merupakan warga Ka’da, Desa Pentojangan, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo ditangkap karena mencabuli seorang gadis inisial G yang juga baru berusia 17 tahun.
Kanit Resmob Polres Tana Toraja, Bripka Alvian Somalinggi, Kamis (15/7) menjelaskan, aksi pencabulan terjadi pada awal Maret 2021 lalu. Kejadiannya bermula saat pelaku datang ke kios korban mengantar daun ubi jalar (sayur babi), sekitar pukul 05.00 Wita.
Melihat korban yang hanya sendirian di dalam kios, nafsu bejat pelaku memuncak. Ia kemudian diam-diam masuk ke kios lewat jendela lalu memaksa korban untuk melakukan hal tak senonoh.
“KL menyetubuhi seorang gadis yang merupakan anak dibawah umur di Pala’-Pala’, Makale Utara,” jelas Alvian.
Dikatakan, rentan waktu kejadian dengan pelaporan memang jauh. Itu karena sebelumnya pihak keluarga korban mencoba meminta pertanggung jawaban pelaku. Sayang pelaku tidak merespon.
Sehingga itikad baik dari keluarga korban tidak ditanggapi pelaku makanya ia dilaporkan ke Polisi. Pelaku ditangkap dua hari setelah keluarga korban melapor. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polres Tana Toraja. Ia akan diperiksa lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya”. Pungkasnya.
Toru/ZK