ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Melalui media sosial Facebook, pelaku berinisial YA alias AL (24 thn) mengenal MI, pelajar SMP yang baru berusia 13 Tahun.
Setelah intens melakukan komunikasi melalui Facebook, YA kemudian mengajak MI untuk bertemu. Gayung tersambut korban mengiyakan ajakan YA.
Akhirnya pada hari Sabtu, 28 September 2019 pelaku YA menjemput MI dirumahnya yang terletak di Rantelemo Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara.
Pelaku kemudian membawa korban ke rumahnya yang berada di Dulang, Lembang Madandan, Kecamatan Rantetayo. Setelah tiba dirumahnya, pelaku kemudian membujuk korban dan menyetubuhi korban layaknya suami istri.
Atas perbuatannya pelaku dilaporkan ke polisi. Akhirnya pada hari Kamis (3/10) sekitar pukul 14.30 Wita, jajaran Unit PPA Polres Tana Toraja menangkap pelaku.
Kanit PPA Polres Tana Toraja, Bripka Y. Matarru menyebutkan, dari hasil pemeriksaan, baik pelaku, korban dan saksi, pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap korban, para saksi dan tersangka, penyidik pun menyimpulkan patut diduga telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” ujar Y. Matarru.
Tersangka YA alias AL saat ini sudah ditahan di Rutan Polres Tana Toraja. Dan karena perbuatannya itu pelaku terancam pidana 5 tahun penjara.