ZONAKATA.COM – TANA TORAJA MM gadis berusia 14 tahun yang sempat ditahan di Polres Tana Toraja karena diduga melakulan penganiayaan terhadap gadis LS (17 tahun) telah dibebaskan.
Hal itu dilakukan setelah pihak Polres Tana Toraja melakukan diversi antara korban dengan pihak terlapor di ruang Unit PPA Sat. Reskrim, Senin 13 Juni 2021 lalu.
Mediasi tersebut di hadiri oleh pihak pembimbing kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan Kota Palopo, Petrus Poli, pekerja sosial Rano Saputra dan Pendamping P2TP2A, Yurni Somalinggi.
Diversi yang merupakan pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana itu telah mencapai kata sepakat. Dimana terlapor MM meminta maaf atas perbuatannya terhadap korban dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Selain itu MM dikembalikan kepada orang tua atau walinya untuk dilakukan pembinaan serta dilakukan pengawasan dari pekerja sosial (pihak petugas Dinas Sosial) dan dari P2TP2A Kabupaten Tana Toraja.
Termasuk mengganti biaya pengobatan dari pihak korban. Sementara itu pihak pelapor (korban) menyatakan tidak menuntut terlapor secara hukum dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.
Untuk diketahui, sebelumnya MM dilaporkan kepihak kepolisian karena diduga telah melakukan tidak pidana penganiayaan terhadap LS pada Minggu 6 Juni 2021 lalu. Akibatnya MM sempat ditahan di Mapolres Tana Toraja yang membuat keluarganya keberatan.**