ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA, Unit Resmob Polres Toraja Utara menangkap pelaku pemerkosa anak dibawah umur, Yosep Sampa (26 tahun) asal Dusun Balombong, Lembang (Desa) Sa’dan Likulambe, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara.
Pelaku Yosep ditangkap pukul 11.30 Wita pada Minggu (7/5/2023) lalu oleh Unit Resmob Polres Toraja Utara dipimpin Kanit Resmob, Bripka Simbara Buntulipa.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi dari korban berinisial NG diterima Polsek Rantepao yang mana kejadian terjadi pada tanggal 3 Maret 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Aris Saidy membenarkan penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan dan kronologisnya berawal saat korban akan menutup toko (kios) milik orang tuanya.
“Saat korban menutup kiosnya, tiba-tiba terlapor datang dari belakang menutup mulut dan mata korban menggunakan kain lalu diseret ke tempat kerja terlapor,” ujar Aris, Rabu (10/5/2023).
Selanjutnya, pelaku membuka seluruh pakaian korban lalu melakukan pemerkosaan.
Korban yang merupakan anak dibawah umur itu sempat melakukan perlawanan, tapi tenaga dimiliki korban tidak cukup melawan tenaga pelaku.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku menyuruh korban memakai pakaian dan mengancam jika melaporkan kejadian itu ke keluarganya maka korban akan di bunuh,” pungkas Aris.
Barulah keluarga korban melapor setelah Tante dari korban mengetahui ada kelainan pada diri NG dan menanyakan ke teman dekat korban dan menyampaikan jika NG telah mengalami pemerkosaan.
Saat ditangkap, Yosep Sampa mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban dan membenarkan telah mengancam membunuh korban jika melaporkan kejadian tersebut.
Yosep saat ini tengah diamankan di Mapolres Toraja Utara guna penyelidikan lebih lanjut.
Ris/ZK