ZONAKATA.COM – JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengungkapkan ada 18 partai politik (parpol) lolos verifikasi administrasi. Dari 18 parpol tersebut, 9 di antaranya merupakan partai nonparlemen.
Namun kesembilan parpol itu dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) saat melakukan verifikasi faktual. Hal tersebut dikemukakan Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (10/11).
“Ke-9 parpol yang diverifikasi faktual tersebut berstatus BMS (Belum Memenuhi Syarat),” ujar Idham Holik.
Dikatakan ke-9 partai tersebut telah melakukan verifikasi faktual pada 15 Oktober hingga 4 November 2022 lalu. Meski masih BMS, mereka dipersilakan untuk memperbaiki dokumen persyaratan kepengurusan dan keanggotaan.
“Ke-9 partai itu akan diverifikasi faktual untuk perbaikan mulai 10 hingga 23 November 2022 mendatang. Disilakan untuk memperbaiki persyaratan kepengurusan dan keanggotaan berdasarkan hasil verifikasi faktual yang telah dilakukan sebelumnya,” jelasnya.
Menurut Idham, nantinya hasil verifikasi faktual itu baru akan diumumkan ke publik pada tanggal 14 Desember 2022. Pengumuman ini sekaligus mengumumkan peserta pemilu serentak 2024.
“Hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik baru akan diumumkan pada tanggal 14 Desember 2022. Pada tanggal tersebut, KPU RI akan umumkan partai politik peserta Pemilu serentak 2024,” kata Idham.
Berikut daftar 9 partai non parlemen yang Belum Memenuhi Syarat (BMS) saat melakukan verifikasi faktual.
- Partai Gelora Indonesia
- Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
- Partai Hati Nurati Rakyat (Hanura)
- Partai Garuda
- Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
- Partai Bulan Bintang (PBB)
- Partai Ummat
- Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
- Partai Buruh