ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Pemerintah Kabupaten Toraja Utara membuat aturan baru dalam penanganan pandemi Covid-19.
Hal itu sesuai surat edaran Bupati Toraja Utara Nomor 1.219/VII/2021 tanggal 29 Juni 2021 tentang pencegahan dan pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19 pada kegiatan belajar mengajar dan kegiatan sosial kemasyarakatan di kabupaten Toraja Utara.
Poin pertama berbunyi, proses belajar mengajar secara tatap muka pada semua tingkatan (TK, SD, SMP, SMA/SMK dan PT Negeri/Swasta) untuk sementara waktu dihentikan dan mengganti kegiatan belajar di rumah dibawah pengawasan orang tua dan bimbingan guru/dosen secara daring (online).
Selain itu aturan terhadap toko, pasar, toko modern, kios, warung, rumah makan, cafe, melakukan kegiatan usaha hingga pukul 18.00 Wita, namun khusus pasar subuh buka pukul 23.45 sampai pukul 06.00 Wita.
Pelaksanaan ibadah di tempat ibadah dibatasi paling banyak dihadiri 30 persen dari kapasitas yang tersedia.
Namun, berbeda dengan aturan diatas, pemerintah daerah malah mengizinkan kegiatan masyarakat yang bersifat mengumpulkan banyak orang, seperti kegiatan adat Toraja yaitu rambu tuka’, rambu solo’ dan resepsi pernikahan.
Dimana kebijakan tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah pihak di sosial media (Sosmed) sekaitan aturan yang dianggap tidak adil dalam menerapkan kebijakan.
catherine.claudya_ (emotion tertawa) sepertinya anak2 sekolah lebih bisa di atur deh untuk jaga jarak dan pake masker selama jam belajar. Tapi lebih kapala batu org tua yg ikuti upacara rambu solo tambu tuka
betricsoyan_ biar anaknya libur tpi org tuanya / org yg na samai tinggal prgi truss ikut acara rambu tuka/solo 🙈😂 sama sja
nury_toraja_ Kodonk kasian anak saya yg baru mau masuk SD
jpasele_ Rambu solo’ tetap jalan karna sebagian pendapatan asli daera (PAD) muncul disitu juga.
Kebijakan pemerintah tetap mengizinkan kegiatan adat rambu Tuka dan rambu Solo dengan aturan harus tutup pada pukul 18.00 Wita.
“Padahal rambu Solo dan rambu Tuka menjelang malam hari sudah tidak ada kegiatan karena penyelenggara beristirahat, itu artinya pemda tetap mengizinkan kegiatan karena ada tamu dan kerumunan di siang hari,” ucap warga kepada Zonakata.com, Selasa (13/7).
Surat edaran terbaru Pemkab Toraja Utara itu berlaku tanggal 10 sampai 21 Juli 2021 dan berharap menjadi perhatian dari masyarakat. (*)
Ris/ZK