Bupati Yohanis Bassang Lantik Kalem Buntu Tallunglipu
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 27 Mei 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melantik dan mengambil sumpah Kepala Lembang (Desa) Buntu Tallunglipu terpilih antar waktu bernama Mikael Pongsibidang.
Pelantikan pejabat tingkat lembang tersebut bersamaan dilantiknya Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kabupaten Toraja Utara, Marthen Gagak Sumule.

Berlangsung di ruang pola perkantoran bukit Marante di Kecamatan Tondon, yang disaksikan pula Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Sekretaris Daerah (Sekda) Toraja Utara, Salvius Pasang, Jumat (27/5).
Diketahui pelantikan berdasarkan surat keputusan Bupati Toraja Utara Nomor: 561/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 kepada Mikael Pongsibidang diangkat untuk memangku jabatan sebagai Kepala Lembang Buntu Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu periode 2020-2026.
Bupati Ombas sapaan akrabnya Yohanis Bassang setelah pelantikan menyampaikan selamat kepada Kepala Lembang terpilih antar waktu dan berharap tugas yang diberikan kepadanya dapat berjalan dengan baik.
“Kalem terpilih telah dilantik diharapkan tugasnya dapat dijalankan dengan baik demi terciptanya pelayanan prima kepada masyarakat sebab ada tugas besar yang menanti,” ujarnya.
Ombas berpesan kepada Mikael Pongsibidang yang masih tergolong usia muda itu bahwa, kehadirannya sebagai Kepala Lembang dalam masyarakat sangat dibutuhkan, dan terlebih khusus menyelesaikan berbagai masalah dalam masyarakat.
“Baik itu menyangkut perbedaan persepsi hingga konflik, disinilah peran penting seorang Kepala Lembang yang disisi lain harus tertib administrasi dalam menggunakan dana desa demi kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Diketahui sebelum pelantikan Mikael Pongsibidang, masyarakat Lembang Buntu Tallunglipu melaporkan Mikael ke kepolisian terkait pemalsuan data dokumen ijazah sehingga dianggap membohongi publik.
Mikael diduga memalsukan data tahun kelahiran pada Pemilihan Kepala Lembang (Pilkalem) 2019 dan data tersebut digunakan kembali saat Pilkalem antar waktu pada April 2022 lalu.
Pilakalem Antar Wakru tersebut disebabkan karena Kepala Lembang sebelumnya meninggal dunia.
Ia dilaporkan oleh masyarakat Buntu Tallunglipu bernama Hervin dan rekannya ke Polres Toraja Utara, dan saat ini dalam pemeriksaan awal pelapor oleh penyidik dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri mengatakan jika yang bersangkutan terbukti memalsukan data ijazah maka pasal dikenakan melanggar dan melakukan pemalsuan yaitu pasal 263 sampai 266 KUHP. (*)
Ris/ZK
- Penulis: zonakatacom
