ZONAKATA.COM – PALOPO Tim Reskrim Polsek Telluwanua berhasil menangkap salah satu pelaku penganiayaan berinisial Irn alias Ippank. Penangkapan itu dipimpin Kanit Reskrim Polsek Telluwanua Ipda Hendrik Pawara.
Ippank ditangkap ditempat persembunyiannya dilorong Salupao depan SMKN 3 Pelayaran Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanu, Palopo. Pelaku sempat bersembunyi selama beberapa bulan sebelum ditangkap Selasa 4 Januari lalu.
“Berapa bulan kami mencari pelaku yang diduga telah melakukan penaniayaan secara bersama-sama,” ujar Hendrik saat dikonfirmasi, Rabu (5/1).
Menurut Ipda Hendrik tersangka bakal di kenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang dilakukan secara bersama sama di muka umum dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.
“Yang bersangkutan kini ditahan di Rutan Polsek Telluwanua sejak 4 Januari lalu,” ungkap Hendrik.
Sementara itu dua pelaku penganiayaan lainnya yakni Rn dan Ltr masih dalam pengejaran pihak Tim Reskrim Polsek Telluwanua.
Sudir/ZK