ZONAKATA.COM – JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025), untuk memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok.
Namun, sidak ini justru mengungkap praktik curang yang merugikan masyarakat.
Amran menemukan minyak goreng kemasan merek Minyakita yang dijual dengan volume tidak sesuai dan harga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Padahal, seharusnya kemasan Minyakita berisi 1 liter, tetapi volume yang ditemukan hanya 750 hingga 800 mililiter. Selain itu, harganya melonjak dari Rp 15.700 per liter menjadi Rp 18.000 per liter.
Tiga perusahaan yang memproduksi minyak tersebut adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Menanggapi temuan ini, Mentan Amran menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak bisa ditoleransi dan merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat.
“Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat. Kami tidak akan membiarkan hal ini terjadi. Perusahaan yang terbukti melanggar harus ditutup dan izinnya dicabut,” tegas Amran.
Amran juga meminta Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk segera menindaklanjuti kasus ini. Ia menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng agar kejadian serupa tidak terulang.
“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup. Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara merugikan rakyat,” tambahnya.
Dalam sidak tersebut, Amran didampingi oleh Penyidik Madya Pideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Burhanuddin. Burhanuddin menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan melakukan penyelidikan dan menindaklanjuti temuan ini sesuai aturan hukum,” ujar Burhanuddin.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli minyak goreng dan segera melaporkan jika menemukan produk yang tidak sesuai ketentuan.
Dengan adanya temuan ini, pemerintah berkomitmen untuk memperketat pengawasan distribusi minyak goreng di seluruh wilayah.
“Jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat. Pemerintah akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang curang,” pungkas Amran.*