ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Resmob Polres Tana Toraja dibackup Unit Reskrim Polsek Saluputti berhasil mengamankan terduga pelaku pemerkosaan anak dibawah umur di Lembang Salu Boronan Kecamatan Saluputti, Kamis (16/11/2023).
Penangkapan terhadap pelaku ST alias T (17 thn) setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan atas kasus rudapaksa yang dilakukan. ST ditangkap dirumahnya di Salutandung pada Kamis dini hari.
Kejadian pemerkosaan bermula saat korban JS yang baru berusia 9 tahun itu singgah mandi disungai bersama temannya sepulang sekolah pada Kamis 9 November 2023 lalu.
Saat itu pelaku ST melihat korban kemudian menghampiri lalu mengajaknya mengambil buah mangga di kebun. Namun bukannya mengambil mangga, pelaku malah menyetubuhi korban yang masih duduk dibangku sekolah dasar (SD).
Perbuatan bejat pelaku baru terungkap pada Selasa 14 November 2023, saat orang tuanya melihat darah keluar dari bagian vital korban. Setelah dibawa ke rumah sakit, dokter yang menangani mengatakan korban telah disetubuhi.
“Orang tua korban tidak terima atas kejadian yang dialami anaknya lalu melaporkan peristiwa itu ke Polres Tana Toraja,” kata Kasat Reskrim AKP S. Ahmad, Jumat (17/11/2023).
Atas laporan itu pihak kepolisian pun menangkap pelaku. Menurut Ahmad, pelaku yang juga masih dibawah umur tengah menjalani proses pemeriksaan pada unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Tana Toraja.
“Terduga pelaku telah diamankan dan sementara menjalani proses pemeriksaan di unit PPA. Karena masih dibawah umur maka anak berhadapan hukum (ABH) tentunya sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Lanjut Ahmad, jika terbukti maka pelaku akan diancam maksimal 1/3 hukuman orang dewasa yaitu 5 tahun penjara sesuai pasal pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76d Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.*