ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Unit Resmob Rat Reskrim Polres Tana Toraja dipimpin Kanit Resmob, Aiptu Sriwahyu berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan, Kamis (7/7).
Penangkapan tersebut dilakukan bersama personil Polsek Tempe Polres Wajo sekitar pukul 10.00 Wita di Jln Asoka Sengkang, Kecamatan Temper, Wajo.
Kanit Resmob, Aiptu Sriwahyu mengatakan setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku ditangkap di kamar kosnya bersama dengan barang bukti berupa 1 unit mobil Avanza dengan Nopol DP 1966 JM.

“Bersama personil Polsek Tempe kami melakukan serangkaian proses penyelidikan terkait keberadaan pelaku, setelah diketahui akhirnya pelaku kami tangkap di kamar kosnya,” kata Sriwahyu.
Menurut Kanit Resmob, pelaku bersama barang bukti saat ini tengah diamankan di Polres Tana Toraja untuk proses lebih lanjut.
Untuk diketahui peristiwa itu berawal pada Hari Jumat 10 Juni 2022 lalu sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu pelaku ZH alias Doci Alvaro Sarega (28 thn) berpura-pura akan merental mobil korban Oktovianus K (42 thn).
Saat itu pelaku Zulkifli mengaku akan merental mobil milik korban selama 2 hari. Namun berselang 2 minggu mobil tersebut tidak dikembalikan. Akhirnya korban melapor kepihak kepolisian.
Anjas/ZK