ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Komitmen Polres Tana Toraja untuk menjadikan penyidikan yang bersih, cepat, tepat dan akuntabel terus digalakkan di awal tahun 2019.
Setelah melimpahkan tersangka IR (23) Satuan Reserse Narkoba Polres Tana Toraja rabu (16/1) kembali melimpahkan dua orang tersangka dan beserta barang bukti (BB) Tahap II ke Kejaksaan Negeri Makale Tana Toraja yang diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, Umarul Faruq.
Kasat Narkoba Polres Tana Toraja AKP Abner Sitorus, mengatakan bahwa dua tersangka yang dilimpahkan masing – masing RI (33) asal Rantepao dan OK (35) dari Tallunglipu.
Dari hasil penyidikan, tersangka terbukti melanggar pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Tahun ini kami telah berkomitmen untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara. Salah satu langkah yang kami tempuh melalui sosialisasi kesekolah maupun kekelompok masyarakat serta upaya penegakan hukum terhadap para pelaku penyalahgunaan Narkotika,” jelas Abner.
Gibran Raka