ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Komitmen Polres Tana Toraja dalam memerangi tindak pidana judi di Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara patut di apresiasi.
Pasalnya, kali ini penjudi yang diamankan bukan dilokasi sabung ayam tetapi dilokasi adu kerbau atau pasilaga tedong. Dua orang yang diamakan itu karena diduga telah melakukan tindak pidana perjudian.
Berawal dari Informasi masyarakat bahwa di Lampio Kecamatan Sangalla, Tana Toraja sedang dilaksanakan adu kerbau, namun diduga juga melaksanakan tindak pidana perjudian jenis judi merah putih (sering disebut Tuppang – Tuppang)
Unit resmob yang dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Ipda Iskandar mendatangi lokasi itu dan mengamankan dua terduga pelaku judi jenis merah putih.
Pelaku yang diamankan yakni AP alias OP (50 thn) dan RP Alias PL (51 thn) dengan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1.5 juta.
Kapolres Tana Toraja AKBP Julianto P. Sirait, saat dikonfirmasi mengatakan jika dua pelaku judi merah putih (Tuppang – Tuppang) saat ini sudah diamankan di Polres Tana Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memerangi segala jenis judi yang ada diwilayah hukum Polres Tana Toraja dan kami juga telah mendapatkan dukungan dari BPS Toraja.” kata Julianto.
Gibran Raka