Polisi Ciduk Empat Pelaku Judi Sabung Ayam
- account_circle Gibran
- calendar_month Selasa, 16 Jul 2019
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Anggota Resmob Polres Tana Toraja berhasil membekuk empat pelaku judi sabung ayam di Lembang Bambalu, Kecamatan Kurra, Tana Toraja, Selasa (16/7).
Penangkapan itu bermula saat adanya laporan masyarakat jika ada kegiatan judi sabung ayam didaerah Bambalu. Anggota Resmob dibawah pimpinan Kanit Resmob, Ipda Iskandar langsung bergerak ke TKP.
Tiba dilokasi, Tim Resmob masih menemukan kegiatan judi sabung ayam masih berlangsung. Polisi kemudian mengambil langkah refresif terukur untuk membubarkan judi sabung ayam itu.
Hasilnya Polisi mengamankan 4 orang yang diduga sebagai pelaku judi sabung ayam. Sementara para pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Pelaku yang diamankan masing masing KHA (44 thn), YH (57 thn), SM (61 thn) dan YHT (62 thn) semuanya beralamat Lembang Bambalu.
Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan mengatakan jika para pelaku itu di bawa ke Polres Tana Toraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Terduga pelaku saat ini di amankan di Mapolres Tana Toraja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dari penyidik,” tutup Jon Paerunan. **
- Penulis: Gibran
