Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Terancam 15 Tahun Penjara
- account_circle Gibran
- calendar_month Jumat, 23 Okt 2020
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Karena ulah bejatnya terhadap anak di bawah umur, seorang remaja berinisial YP, warga Ma’dong Kecamatan Dende Piongan Napo, harus berurusan dengan pihak Polres Toraja Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Pemuda yang baru berusia 14 tahun itu diduga menyetubuhi seorang anak perempuan yang masih berusia 7 tahun di sebuah pondok sawah di wilayah Ma’dong pada Jumat 9 Oktober 2020 lalu. Kejadian itu bermula saat YP bersama korban dan teman lainnya main petak umpet.
Saat itu YP mengajak korban bersembunyi di pondok sawah. Dipondok itu YP melancarkan aksi bejatnya dengan menyuruh korban membuka celananya dengan iming-iming akan dibelikan Coco Drink. Korban yang masih ingusan itu pun menuruti permintaan dari pelaku.
Pelaku pun menyetubuhi korban dipondok sawah itu sebanyak satu kali. Usai melancarkan syahwatnya, pelaku kemudian mengancam korban untuk tidak menceritakan kejadian yang baru dialaminya itu.
“Apabila kamu menceritakan kejadian ini kepada orang lain maka saya tidak segan-segan akan memukul kamu,” ancam pelaku kepada korban.
Berselang satu Minggu, pelaku kembali mengulangi perbuatannya. Kali ini pelaku menyetubuhi korban disebuah kandang babi milik nenek korban. Karena tidak tahan dengan perlakuan YP, korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami kepada ibunya JT.
Akhirnya berdasarkan laporan ibu korban, pelaku kemudian diamankan. Kanit Resmob Polres Toraja Utara Bripka Leo Timang mengatakan jika pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor: LPB/53/X/2020/SPKT/Res.Toraja Utara tertanggal 21 Oktober 2020.
“Berdasarkan laporan itu personil gabungan Polres Toraja Utara dan Polsek Sopai dipimpin oleh Kapolsek Sopai Iptu Daud Masangka menangkap pelaku di wilayah Ma’dong, Kamis (22/10) tadi,” ujar Bripka Leo Timang.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban telah di bawah ke Rumah Sakit Elim Rantepao untuk dilakukan visum.
Jika terbukti pelaku bakal dijerat pasal 81 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Humas Polres Toraja Utara
- Penulis: Gibran
