Perkembangan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Oknum Kepala Lembang di Toraja Utara
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Jumat, 13 Mei 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Laporan kasus dugaan pemalsuan dokumen ijazah pada pemilihan kepala lembang di Lembang (Desa) Buntu Tallunglipu, Kecamatan Tallunglipu yang dilakukan Mikael Pongsibidang akhirnya ditindaklanjuti penyidik Polres Toraja Utara.
Diketahui masyarakat Lembang Buntu Tallunglipu protes sebelum dan setelah Mikael terpilih sebagai Kepala Lembang (Kalem) berdasarkan hasil pemilihan antar waktu, dikarenakan Kalem terpilih pada tahun 2019 lalu meninggal dunia.
Masyarakat setempat, Hervin dan beberapa saksi melaporkan dugaan pemalsuan tersebut kepada Polres Toraja Utara dan ditindaklanjuti penyidik Satuan Reskrim untuk dilalukan serangkaian penyelidikan terhadap terlapor dan saksi-saksi.

“Mikael sengaja merubah tahun kelahiran di ijazah yang harusnya tahun 1996 diubah menjadi 1994, agar dapat mengikuti proses pemilihan kepala lembang, karena salah satu syarat yaitu berusia 25 tahun keatas, dan ijazah itu digunakan lagi pada pemilihan antar waktu,” ujar Hervin, Jumat (13/5).
Sehingga itu, beberapa saksi curiga dan bahkan panitia pemilihan kepala lembang juga sempat menanyakan kepada Mikael, dan mengatakan bersedia mengundurkan diri jika ketahuan memalsukan dokumen, dibuktikan dengan surat pernyataan dibuatnya sendiri.
“Banyak bukti kami kantongi, ada temuan tahun kelahiran Mikael dari daftar pemilihan tetap data KPU, kecocokan pada nomor NIK, dokumen sekolah dan bukti perubahan data dilakukan Mikael di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan diakui oleh staf,” terang Hervin.
Sementara itu Kuasa Hukum Hervin, Asarias Tulak membenarkan laporan kliennya sudah ditindaklanjuti untuk dilakukan serangkaian penyelidikan atas dugaan penggunaan dokumen yang isinya dipalsukan.
“Pemalsuan isi dokumen itu melanggar Undang-undang pasal 263 dan 266 KUHP jika terbukti memalsukan isi dokumen ijazah sehingga harus melalui proses hukum atas perbuatannya,” ucap Asarias.
Lanjutnya, bersama Hervin telah menyerahkan barang bukti foto copy ijazah yang telah dilegalisir dan dipalsukan tahunnya dengan cara tulis tangan yang angka nya sangat berbeda dengan tulisan asli pada ijazah.
Sementara Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Andi Irvan Fachri ditemui di ruangannya mengatakan kasus tersebut masih tahap penyelidikan, sehingga dilakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor.

“Dua hari kedepan akan kami kembangkan, dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi, meminta keterangan dari pihak terkait yang melakukan pemilihan kepala lembang dari Dinas PMDL, pihak sekolah, dinas pendidikan dan kemudian baru diberi kesimpulan,” ungkap Irvan.
Sementara Mikael Pongsibidang akan dipanggil setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan keterangan dari para saksi-saksi yang dapat menjelaskan perkara jelasnya bukti ijazah.
Kata Irvan Fachri, pasal dikenakan kepada Mikael jika benar terbukti melanggar dan melakukan pemalsuan yaitu pasal 263 sampai 266 KUHP. (*)
Ris/ZK
- Penulis: zonakatacom
