Pemprov Sulsel Laksanakan Kebijakan Pusat, 2.017 Tenaga Honorer Dirumahkan
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 12 Jun 2025
- print Cetak

Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele
ZONAKATA.COM – MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan resmi merumahkan sebanyak 2.017 tenaga honorer di seluruh perangkat daerah mulai 1 Juni 2025.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat pemerintah pusat dalam rangka penataan ulang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah.
Langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), beserta regulasi turunannya, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) yang melarang pengangkatan tenaga honorer baru.
Pemerintah pusat mendorong seluruh pegawai di instansi pemerintah untuk berstatus ASN, baik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniaty Kondolele, menegaskan bahwa kebijakan ini sepenuhnya merupakan implementasi kebijakan nasional dan bagian dari program reformasi birokrasi.
“Ini murni kebijakan pusat. Pemerintah provinsi hanya melaksanakan aturan. Penyesuaian status kepegawaian harus diselesaikan paling lambat Desember 2024,” jelasnya kepada media.
Menurut Sukarniaty, mayoritas formasi jabatan di lingkungan Pemprov Sulsel kini telah diisi, atau akan segera diisi, oleh ASN hasil rekrutmen tahap I dan II yang masih menunggu pengumuman resmi dari pemerintah pusat.
“Karena seluruh formasi telah dialokasikan untuk ASN, tenaga honorer secara otomatis tidak dapat lagi diaktifkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa seluruh usulan formasi jabatan dari pemerintah daerah saat ini ditujukan khusus untuk jalur ASN, terutama untuk PPPK.
Bagi tenaga honorer yang tidak berhasil lolos dalam seleksi, tidak tersedia lagi jabatan fungsional yang dapat diisi secara non-ASN.*
- Penulis: zonakatacom
