Sejumlah Kontraktor Belum Dibayar Dinas PUPR Pada Proyek Pendistrian Kota Rantepao
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Selasa, 16 Nov 2021
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Pengerjaan pendistrian atau fasilitas sarana pejalan kaki di Kota Rantepao, Kabupaten Toraja Utara menjadi luka bagi para kontraktor.
Pasalnya, sejumlah kontraktor mengeluh belum dibayar oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Padahal pekerjaan pendistrian Kota Rantepao itu telah selesai pada awal tahun 2021.
Dibangun pada era awal kepemimpinan Gubernur Sulawesi Selatan non aktif, Prof HM Nurdin Abdullah.
Kepala Inspektorat, Sumule membenarkan bahwa Pemkab Toraja Utara belum juga membayar pekerjaan pedestrian wilayah perkotaan Rantepao sebesar Rp. 10 Miliar lebih.
Hal itu terungkap setelah ada temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) beberapa saat lalu.
“Ada temuan BPK terhadap pengerjaan itu sebesar Rp. 10 Miliar sekian, setelah dicek ternyata kontraktornya belum dibayar,” ujar Sumule, Selasa (16/11).
Lanjutnya, total ada delapan ruas jalan Rantepao diantaranya, Jalan Ratulangi-Monginsidi, Merdeka, Mangandil, Landorundun, Niaga, Andi Mappanyukki dan Jalan Provinsi Bantaran Sungai.
Sementara Kepala Dinas PUPR Toraja Utara, Paulus Tandung menyampaikan alasan belum terbayarnya proyek tersebut dikarenakan adanya permasalahan dilakukan kontraktor.
Salah satunya tidak sesuai durasi waktu pengerjaan dan kelebihan pembayaran volume.
“Anggaran ada, tapi kontraktornya tidak tepat waktu, yang seharusnya selesai Desember 2020, kami beri waktu lagi hingga awal tahun 2021, sehingga itu menjadi temuan,” ungkap Paulus.
Atas temuan itu, Kata Paulus sehingga Dinas PUPR harus tidak memenuhi beberapa unsur administratif sebelum mengajukan pencairan dana.
“Bukan tidak mau bayar, uangnya sudah siap kok tapi kita baru proses pencairannya,” tutupnya. (*)
Ris/ZK
- Penulis: zonakatacom
