Pelaku Penganiayaan Tidak Ditahan Polisi, Korban Mengaku Trauma
- account_circle zonakatacom
- calendar_month Kamis, 3 Feb 2022
- print Cetak

ZONAKATA.COM – TANA TORAJA Pelaku penganiayaan terhadap perempuan dibawah umur sejauh ini belum juga ditahan oleh Jajaran Polres Tana Toraja. Padahal korban HA (18 thn) mengaku trauma atas peristiwa itu.
Diketahui HA gadis asal Lembang Paku Kecamatan Masanda dianiaya oleh seorang pria bernisial DR di kamar kostnya di Medan Ringkas Makale pada 11 Januari 2022 lalu. Ia pun telah melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Tana Toraja.
Namun hingga 3 pekan berlalu pelaku tak kunjung ditahan oleh pihak Polres Tana Toraja. Herlina selaku pihak keluarga korban menyayangkan tindakan Kepolisian yang tidak menahan pelaku penganiayaan.
Herlina mengaku jika korban sudah melakukan visum setelah kejadian, saksi dan pelaku juga sudah diperiksa tapi sampai sekarang pelaku tidak ditahan.
“Tadi sore penyidik datang kerumah bawa surat, saya tanya apa pelaku sudah ditahan dan jawabnya tidak, pelaku hanya dikenai wajib lapor,” ujar Herlina Rabu (2/2).
Sedangkan HA korban penganiayaan mengaku trauma dan ketakutan atas peristiwa itu. Korban juga saat ini sudah tidak mau lagi tinggal di kamar kostnya. Takut jika pelaku kembali datang dan memukulnya. Pasalnya korban mengaku telah dua kali mengalami penganiayaan.
“Takut ka’ tinggal di kost, takut ka’ kalau dia datang lagi pukul ka’, apalagi sudah 2 kali saya dipukul,” cerita HA
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Syamsul Rijal dan Penyidik PPA yang dikonfirmasi terkait penahanan pelaku penganiayaan saling lempar tanggungjawab.
“Besok kami jawab setelah kami tanyakan ke penyidiknya,” jawab AKP Syamsul Rijal
Sementara itu penyidik PPA Polres Tana Toraja yang dikonfirmasi juga memberi jawaban yang sama.
“Mungkin itu bisa kita tanyakan langsung sama pak Kasat Reskrim untuk masalah penahanan ya”. Jawabnya.**
Foto illustrasi/istimewa
- Penulis: zonakatacom
