Tak Butuh Waktu Lama, Pelaku Pencurian Sparepart Motor di Pango-Pango di Bekuk Polisi
- account_circle Gibran
- calendar_month Jumat, 12 Feb 2021
- print Cetak

ZONAKATA,COM – TANA TORAJA Usaha pihak Polres Tana Toraja dalam mengusut kasus pencurian sparepart kendaraan bermotor milik pengunjung di objek wisata Pango-Pango patut di ajungi jempol.
Pasalnya tidak sampai 1 X 24 jam sejak diperintahkan Kapolres Tana Toraja, AKBP. Sarly Sollu, Unit Resmob Sat Reskrim menangkap 5 orang terduga pelaku pencurian sparepart kendaraan, Jumat (12/2) dini hari.

Para terduga pelaku pencurian sparepart kendaraan ini diringkus secara terpisah, 2 terduga pelaku berinisial YT dan JO tertangkap tangan saat sedang melakukan aksinya di lokasi obyek wisata Pango Pango, sementara 3 orang lainnya diamankan hasil dari pengembangan kejadian.
Sejak mendapat perintah, Unit Resmob yang dipimpin oleh Bripka Alvian Somalinggi langsung melakukan penyelidikan. Tim Resmob yang beranggotakan 7 orang ini melakukan pengendapan di obyek wisata Pango Pango. Jelang dini hari, sekitar pukul 23.30 wita, 2 orang terduga pelaku, YT dan JO datang dan melakukan aksinya.

Personil Resmob ini langsung melakukan penangkapan, saat pelaku YT dan JO yang sedang melakukan pencurian lampu variasi sebuah kendaraan sepeda motor yang sedang terparkir. Setelah dilakukan pengembangan 3 orang lainnya yang merupakan komplotan YT dan JO turut diamankan.
Kasat Reskrim AKP. Jon Paerunan, saat dikonfirmasi, membenarkan perihal penangkapan komplotan pencuri sparepart kendaraan bermotor yang dilakukan oleh Tim Resmob pada Jumat dini hari. Para pelaku beserta barang bukti telah digelandang ke Mapolres untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Iya benar, Unit Resmob lakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian Sparepart kendaraan bermotor di Pango Pango semalam, saat ini terduga dan barang buktinya telah diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses pemeriksaan,” jelas Jon Paerunan.

Dikatakan jika ke 5 orang terduga pelaku pencurian sparepart kendaraan ini terancam pidana pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 7 tahun penjara. Adapun identitas pelaku yang diamankan yakni YT (14 tahun), JO (15 tahun), SA (17 tahun), T (22 tahun) dan RB (17 tahun) semuanya beralamat Kelurahan Pasang, Kecamatan Makale Selatan.
Sedangkan barang bukti yang diamankan diantaranya 2 buah aki motor, 7 buah lampu variasi, 1 buah kunci T, 1 buah saringan karburator, 3 buah variasi safety baut as, sejumlah sperpart lainnya serta 4 unit sepeda motor yang di pakai pelaku dalam melancarkan aksinya dalan melakukan pencurian sparepart.
(Rls/ZK)
- Penulis: Gibran
