ZONAKATA.COM Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyepakati tanggal pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020 atau opsi A.
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Selasa (14/4) menyebutkan jika Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah Pilkada serentak dilaksanakan 9 Desember 2020.
“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” kata Ahmad Doli.
Sebelum dimulainya kembali tahapan Pilkada Serentak, Komisi II bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu akan melaksanakan rapat kerja terkait kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020, setelah masa tanggap darurat pandemi virus Corona berakhir.
Berikut ini kesimpulan lengkap rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020:
- Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.
- Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.
Jika pelaksanaan Pilkada Serentak jadi dilaksanakan pada 9 Desember 2020 maka tahapan Pilkada lanjutan akan dimulai pada tanggal 1 Juni 2020 dimana pada tanggal 30 Mei 2020, PPK dan PPS mulai diaktifkan kembali. Sedangkan Pengumuman, Pendaftaran, Penelitian dan Penetapan Pasangan Calon dilaksanakan mulai tanggal 17 Agustus hingga 8 September 2020.