ZONAKATA.COM – TORAJA UTARA Seorang pria berinisial PR (58 thn), warga Kelurahan Mentirotiku, Kecamatan Rantepao, Kabupaten Toraja Utara, ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara atas dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kasatresnarkoba Polres Toraja Utara, Iptu Firman, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan PR di Jalan Frans Karangan, Kecamatan Rantepao. Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat.
“Saat dilakukan penggeledahan, dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti. Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut dibeli secara online melalui akun media sosial Instagram,” ujar Iptu Firman, Rabu (14/5/2025).
Akun Instagram yang digunakan pelaku untuk bertransaksi diketahui bernama @bloodsenang_real. Pelaku membeli sabu seharga Rp750 ribu dengan cara mentransfer uang ke rekening yang diberikan oleh pemilik akun tersebut.
Setelah transaksi dilakukan, pelaku menerima titik lokasi pengambilan barang melalui peta digital yang dikirimkan oleh penjual.
“Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Firman.
Adapun barang bukti yang disita antara lain 1 sachet plastik klip bening berisi sabu, 5 sachet plastik klip kosong, potongan kertas aluminium foil, resi transaksi agen BRILink dan 1 unit handphone yang digunakan untuk komunikasi
Atas perbuatannya, PR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan, dan menggunakan narkotika golongan I, subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Risna